Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang
Berita

Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang

​​​​​​​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyiapkan bantuan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, peranan ahli sangat penting dalam upaya penegakan hukum karhutla untuk membantu dalam mengetahui bagaimana kejadian karhutla terjadi. "Beliau telah berjuang bersama-sama KLHK, mungkin hampir 20 tahun memperjuangkan hak konstitusi untuk lingkungan hidup bersih dan sehat," katanya.

 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Cibinong, perkara gugatan terhadap Bambang Hero didaftarkan PT JJP pada Senin, 17 September 2018. Bambang Hero digugat perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN Cbi. Dalam petitumnya, PT JJP berharap surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero pada tanggal 18 Desember 2013 dan surat-surat lain cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga batal demi hukum.

 

Menghukum Prof. Bambang Hero membayar kerugian yang dialami penggugat berupa kerugian materil, yakni biaya-biaya operasional pengurus permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp10 miliar. Serta, menghukum tergugat membayar kerugian moril penggugat yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp500 miliar.

 

Baca:

 

Amicus Curiae

Sebelumnya, gugatan terhadap ahli juga pernah dialami Basuki Wasis, dosen IPB sekaligus ahli perhitungan kerugian yang saat itu diminta KPK untuk menjadi ahli dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Saat itu, KPK meminta Basuki untuk menghitung kerugian negara dari dampak lingkungan yang muncul dalam perkara tersebut. Basuki digugat membayar Rp1,4 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp3 triliun.

 

Terhadap gugatan ini, sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil dan 11 individu telah mengajukan amicus curiae atau amici curiae (jamak) atau yang disebut sahabat pengadilan. Pendapat ini merupakan bentuk partisipasi public terhadap proses pemeriksaan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbi antara Nur Alam melawan Basuki Wasis.

 

Dalam pendapatnya, sahabat pengadilan tersebut mengingatkan pemberian keterangan ahli terkait peroalan korupsi, negara wajib memberikan perlindungan dari kemungkinan pembalasan atau tekanan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Nation Convention Against Corruption, yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait