Dalam rencana perdamaian tersebut dijadwalkan, pembayaran utang akan dilakukan selama 30 tahun. "Mau diapakan, kalau kemampuan klien kami memang segitu," tegas John.
Jatuh tempo
Sementara itu, Titus Rimo SH yang bertindak selaku kuasa hukum dari kelima pemohon pailit tadi menyatakan bahwa memang seharusnya kelima perusahaan Ongko dinyatakan pailit. "Klien-klien saya adalah pemegang promes yang diterbitkan oleh mereka. Jadi karena mereka tidak membayar saat jatuh tempo, maka kita ajukan pailit," komentar Titus.
Ketika dimintai tanggapannya bagaimana kalau kelima perusahaan yang pailit ternyata perusahaan yang tidak memiliki aset, Titus menjawab bahwa yang penting ada kepastian dalam neraca keuangan perusahaan kliennya. "Jadi kalau suatu saat mau di-write off tidak ada masalah karena debiturnya memang sudah pailit," jelas Titus, pengacara kantor konsultan hukum Bernard Titus & Partner.
John K Aziz sendiri membantah kalau perusahaan-perusahaan Grup Ongko yang diwakilinya adalah perusahaan yang tidak memiliki aset alias fiktif. "Beberapa memang usahanya sudah terhenti akibat krisis, tetapi yang lain tetap beroperasi dan juga memang memiliki aset," jelas John.