Larang Medsos Fasilitasi Transaksi Jual-Beli, Platform Social Commerce Hanya Boleh Promosi
Utama

Larang Medsos Fasilitasi Transaksi Jual-Beli, Platform Social Commerce Hanya Boleh Promosi

Media sosial tak boleh lagi memfasilitasi penggunanya untuk transaksi jual beli barang dan jasa. Tapi, hanya boleh melakukan promosi dan iklan melalui platform Social Commerce. Untuk transaksi jual-beli barang dan/atau jasa hanya melalui e-commerce.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat diwawancarai pewarta di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023). Foto: ADY
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat diwawancarai pewarta di Auditorium Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023). Foto: ADY

Perkembangan teknologi digital berdampak  terhadap disrupsi  di berbagai bidang, seperti sektor perdagangan. Pandemi Covid-19 mendorong perdagangan lewat platform digital berkembang pesat. Kondisi tersebut merembet ke media sosial menjadi wadah pedagang menjajakan barang dan jasa yang ditawarkan.

Pemerintah seolah gagap dengan ketiadaan aturan yang mengatur praktik perdagangan di ranak digital. Akibatnya, transaksi perdagangan digital lebih memiliki keunggulan dibanding perdagangan konvensional yang dilakukan secara luring. Misalnya, harga yang ditawarkan pedagang di platform digital lebih murah.

Guna menjawab persoalan itu, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lantas bagaimana penjelasan pemerintah?.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut Permendag 31/2023 menyempurnakan dengan merevisi Permendag No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Terlebih beleid itu sebagai upaya menjawab keluhan para pelaku usaha atas sepinya pembeli dalam perdagangan secara konvensional

“Ini merupakan amanat Presiden (Joko Widodo) kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan perlindungan bagi UKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Baca juga:

Zulkifli mengatakan perkembangan perdagangan platform digital sangat cepat sehingga beberapa hal ada yang luput dari aturan. Dengan terbitnya Permendag 31/2023, pemerintah mengatur dan menata perdagangan platform digital sehingga tercipta persaingan yang adil. Misalnya, barang dan jasa yang diperdagangkan secara digital juga wajib memenuhi sertifikasi dan standar yang ditetapkan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), halal dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait