Layar Terkembang untuk Hak Gugat Organisasi, Class Action, dan Citizen Lawsuit
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Layar Terkembang untuk Hak Gugat Organisasi, Class Action, dan Citizen Lawsuit

Hukum acara yang diamanatkan perundang-undangan nasional justru berbeda-beda. Ada yang menunggu Hukum Acara Perdata nasional, ada yang menyerahkan pada Perma.

Muhammad Yasin/AJI/ADY
Bacaan 2 Menit

Dijelaskan Winarni, pemberian hak gugat bagi organisasi lingkungan hidup untuk beracara di pengadilan sebagai wali bagi lingkungan hidup, berarti bahwa lingkungan hidup secara implicit telah diakui memiliki hak. Legal standing organisasi lingkungan hidup itu penting bagi perlindungan ligkungan karena banyak faktor. Misalnya faktor kepentingan masyarakat luas, faktor penguasaan sumber daya alam oleh negara, serta organisasi lingkungan hidup menguasai dan memiliki pengetahuan dan wawasan tentang apa yang menjadi fokus kegiatannya.

Class action

Konsep class action, gugatan perwakilan, atau gugatan kelas masyarakat, berasal dari tradisi hukum Anglo Saxon, yang kemudian diterima berdasarkan praktek peradilan. Bahkan kemudian diatur dalam perundang-undangan. Semula, konsep class action dikenal dalam lingkup lingkungan hidup. Belakangan, berkembang ke bidang lain seperti perlindungan konsumen, perbankan, jasa jasa konstruksi.

Berdasarkan penelusuran yang pernah dilakukan, belasan Undang-Undang di Indonesia mengakomodasi hak warga negara mengajukan class action. Bahkan mungkin di luar perkiraan. Sekadar contoh, di bidang antariksa. Pasal 29 ayat (2) huruf h UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan menyebut peran serta masyarakat untuk melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan keantariksaan yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum.

Pengaturan hukum acara class action termasuk yang menggambarkan ketidakharmonisan perundang-undangan. Dari 18 Undang-Undang yang memuat aturan class action, sebagian menyebutkan peraturan lebih lanjut mengenai class action diatur dalam perundang-undangan. Rumusan ini tak menyebut tegas dan detil, perundang-undangan dimaksud. Ini model pengaturan pertama.

Model pengaturan kedua adalah menyebutkan secara tegas. UU Jasa Konstruksi yang lama (UU No. 18 Tahun 1999) menyebutkan pengaturan lebih lanjut gugatan perwakilan kelompok mengacu pada Hukum Acara Perdata. Masalahnya, HIR/Rbg –hukum acara perdata yang masih berlaku kini, tak mengatur class action. Banyak pertanyaan yang muncul, termasuk bagaimana membuat surat gugatan perwakilan kelompok.

Untuk mengatasi kekosongan hukum itulah Mahkamah Agung pernah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Perma ini, sesuai judulnya, menjadi panduan hukum acara yang bersifat sementara. Dalam Konsiderans Perma disebutkan ‘Sambil menunggu peraturan perundang-undangan, dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili dan memutus gugatan perwakilan kelompok, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung”.

Sifat kesementaraan Perma tersebut mengandung makna bahwa Mahkamah Agung pun sebenarnya menunggu selesainya Hukum Acara Perdata. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Basuki Rekso Wibowo, mengatakan konsep-konsep baru dalam hukum itu perlu dimasukkan dalam hukum acara perdata nasional ke depan. Menurut dia, praktek peradilan yang selama ini banyak diisi lewat Perma sebaiknya dimaksukkan ke dalam RUU Hukum Acara Perdata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait