Layar Terkembang untuk Hak Gugat Organisasi, Class Action, dan Citizen Lawsuit
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Layar Terkembang untuk Hak Gugat Organisasi, Class Action, dan Citizen Lawsuit

Hukum acara yang diamanatkan perundang-undangan nasional justru berbeda-beda. Ada yang menunggu Hukum Acara Perdata nasional, ada yang menyerahkan pada Perma.

Muhammad Yasin/AJI/ADY
Bacaan 2 Menit

Baca juga:

· Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok.

· Menggugat Tanggung Jawab Kementerian Agama Lewat Class Action dan PMH.

· Komisi Pembayaran Ganti Rugi Panggil Korban.

Gugatan permintaan ganti rugi dengan menggunakan mekanisme class action sudah banyak diajukan. Bukan hanya kasus kerusakan lingkungan hidup, tetapi juga kasus kecelakaan kereta api. Salah satu yang berhasil adalah gugatan korban tabrakan kereta api (KA) Empu Jaya dengan KA Gaya Baru Malam di Brebes. Kecelakaan yang menewaskan lebih dari 31 orang itu mendorong korban dan ahli waris menggugat secara class action PT KAI, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan untuk membayar ganti rugi kepada para korban. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan itu, dan tergugat membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan.

Citizen Lawsuit (CLS)

Kemenangan 12 warga negara di tingkat kasasi melawan Pemprov DKI Jakarta dalam kasus swastanisasi air adalah contoh konkrit gugatan bernama citizen lawsuit (CLS). Dalam putusan No. 31 K/Pdt/2017, Mahkamah Agung menyatakan tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga DKI Jakarta. Putusan ini juga memicu kaji ulang terhadap kontrak pengelolaan air minum antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan swasta.

Lepas dari masalah swastanisasi air, putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan salah satu konsep hukum CLS yang berkembang dalam praktek. Sebelumnya, gugatan warga negara juga pernah diakomodasi dalam kasus ujian nasional (UN). CLS menjadi salah satu konsep hukum perdata yang berkembang sejak masuknya gugatan Tim Advokasi Tragedi Nunukan, sebuah gugatan model CLS terhadap instansi pemerintah terkait penanganan buruh migran di Nunukan, Kalimantan Timur.

Contoh Gugatan CLS di Indonesia

· Gugatan warga negara terhadap sejumlah instansi pemerintah dalam penanganan buruh migrant di Nunukan Kalimantan Timur (2003). PN Jakarta Pusat menerima gugatan, tetapi di tingkat banding penggugat kalah. Inilah CLS pertama di Indonesia. Gugatan CLS ini menginspirasi lahirnya UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

· Gugatan korban ujian nasional terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Nasional. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan, dan menghukum pemerintah melakukan perbaikan.

· Gugatan warga negara atas swastanisasi air di Jakarta. Diterima Mahkamah Agung.

· Gugatan rakyat miskin terhadap pemerintah yang melakukan operasi yustisi atau operasi kependudukan di Jakarta. Gugatan ini ditolak.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung sendiri sudah pernah melakukan kajian terhadap CLS, dan hasil kajian itu diterbitkan pada tahun (2009). Dalam penelitian itu disebutkan CLS adalah perwujudan akses individu/orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik. Setiap warga negara dapat mengajukan gugatan terhadap tindakan atau pembiaran (omisi) oleh negara terhadap hak-hak warga negaranya. Intinya, CLS adalah mekanisme bagi warga negara meminta tanggung jawab penyelengara negara atas kewajiban hukumnya.

Seperti halnya class action, CLS juga diadopsi dari sistem hukum Common Law di Anglo Saxon. Modelnya mirip gugatan action popularis dalam Civil Law. Perkembangan awalnya juga ditetemukan dalam kasus lingkungan, meskipun kini sudah meluas. Namun, persoalan yang dihadapi dalam CLS lebih pelik dibandingkan legal standing organisasi dan class action karena CLS tak diatur sekali dalam perundang-undangan. Selama ini, hakim menerima CLS antara lain mendasarkan pada prinsip pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya dan prinsip hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Baca juga:

· Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Swastanisasi Air.

· MK Batalkan UU Sumber Daya Air.

· Citizen Law Suit Tragedi Nunukan Kalah di Tingkat Banding.

Penelitian Puslitbang MA juga menggarisbawahi tentang pentingnya mengatur tata cara CLS terutama berkaitan dengan penentuan hak gugat (standing) dari subjek hukum penggugat, kriteria tergugat, kriteria materi gugatan, dan perlunya notifikasi. Perlunya pengaturan lebih lanjut juga didasari kenyataan bahwa belum semua hakim punya pandangan yang sama tentang CLS. Penelitian Puslitbang MA merekomendasikan pembuatan Perma tentang Citizen Lawsuit.

Advokat publik LBH Jakarta, Matthew Michelle, percaya perbedaan perspektif hakim dalam CLS tak lepas dari ketiadaan hukum acara yang mengaturnya. Jika tak diatur segera, ia khawatir hakim tak punya standar baku, sehingga putusan pengadilan berbeda-beda. “Hambatannya nanti di perspektif hakim ke depan yang menilai. Pengadilan harus strict pada hukum acara,” ujarnya kepada hukumonline.

Kini, tinggal menunggu bagaimana Hukum Acara Perdata nasional mengaturnya. Sebuah teka-teki yang tak bisa dijawab kepastiannya.

Tags:

Berita Terkait