LBH Jakarta Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Diskriminatif
Terbaru

LBH Jakarta Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Diskriminatif

LBH Jakarta meminta agar Kapolri dan Kejaksaan Agung bersikap objektif imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap anggota kepolisian.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menuruttnya, fakta tersebut didukung dengan data penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2021 tentang Praktik Penahanan di Indonesia. Setidaknya ditemukan dari 113 tersangka, sejumlah 109 orang dilakukan penahanan. Sementara sisanya 10 orang tidak dilakukan penahanan. Selain itu, dari 103 tersangka ditemukan sebanyak 29 orang tersangka diambil keterangannya setelah dilakukan penahanan terlebih dahulu. 

Namun berbeda halnya bila anggota kepolisian yang tersandung kasus hukum dan berstatus tersangka maupun terdakwa dalam perkara pidana. Para pelaku dari institusi Polri itu seolah memiliki impunitas dalam penegakan hukum. “LBH Jakarta menilai bahwa masih banyaknya proses penegakan hukum yang diskriminatif antara masyarakat sipil dengan anggota Polri,” ujarnya.

Dia pun meminta agar Kapolri dan Kejaksaan Agung bersikap objektif imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap anggota kepolisian. Selain itu, agar seluruh anggota Polri yang telah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua anggota Polri yang menjadi tersangka dan terdakwa kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI. “Tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan objektif,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Menurutnya, ada dua pertimbangan objektif. Pertama, kedua terdakwa masih berstatus anggota Polri aktif. Kedua, kedua terdakwa sejak dari tingkat penyidikan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta kooperatif dalam menjalani proses hukum. Mulanya, terdapat tiga tersangka yakni FR, MYO dan EPZ. Namun EPZ meninggal pada April lalu saat proses penyidikan masih berlangsung. Alhasil merujuk Pasal 109 KUHAP, perkaranya dihentikan.

Seperti diketahui, kedua terdakwa dalam persidangan didakwa penuntut umum dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait