Legalitas Virtual Currency dan Risiko Penggunaannya dalam Pendanaan Terorisme
Kolom

Legalitas Virtual Currency dan Risiko Penggunaannya dalam Pendanaan Terorisme

Selama pemerintah Indonesia tidak mengakui adanya Bitcoin, maka penerapan Know Your Customer tidak ada artinya sepanjang belum diatur oleh pihak yang berwenang di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Dengan demikian, perlu perhatian  pemerintah dari segi pengaturan virtual currency sehingga pemerintah bisa memonitor sekaligus memperoleh data transaksi uang digital yang nantinya dari data tersebut dapat digunakan untuk mencegah dan meminimalisir tindak pidana terorisme dan narkotika serta kejahatan lainnya terkait keuangan. Selain itu, pemerintah juga dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perkembangan teknologi keuangan di masa mendatang.

 

*)Juwita Patty Pasaribu SH., M.H., adalah Kasubbag TU pada Direktorat TP. Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM PIDUM, Kejaksaan Agung. Penulis buku “Virtual Currency Dalam Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia”.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

[1] Sylvia Windya Laksmi, Terrorism Financing and The Risk of Internet-Based Payment Services in Indonesia, Vol. 9, Issue 2, Februari 2017.

[2] Financial Action Task Force (FATF) Report on Virtual Currencies Key Definitions and Potential AML/CFT Risks, June 2014.

[3] C.f. Virtual Currency Schemes October 2012.

[4] C.f. Roger Ver Q & A “The Most Focused Man In Bitcoin” Talks Comparative Advantage, 7 September 2015.

[5] Allen & Overy, Virtual Currencies Mining the Possibilities, 2015.

[6] Tarandeep Bains,Bitcoin Digital Currency: A Portend for India’s National Security, CLAWS Journal, 2015.

[7] Satoshi Nakamoto, loc.cit.

[8] Allen & Overy, op.cit., hlm. 4.

[9] Angela S.M. Irwin dkk.,Money Laundering and Terrorism Financing in Virtual Environments: A Feasibility Study, Journal of Money Laundering Control, Vol. 17 No. 1, 2014.

[10] Ibid.

[11] Diana Mergenovna Sat dkk.,Investigation of Money Laundering Methods Through Cryptocurrency, Journal of Theoretical and Applied Information Technology 20th, January 2016, Vol. 83 No. 2.

[12] Informan dari Mr. X (anggota Densus 88 Anti Teror)

Tags:

Berita Terkait