Legitimasi Pemilu 2019 Terbebani Sejumlah Kasus
Berita

Legitimasi Pemilu 2019 Terbebani Sejumlah Kasus

Perbedaan paradigma penyelenggara dan pengawas pemilu membuat masyarakat bingung. Sejumlah pekerjaan rumah masih harus diselesaikan sebelum 19 April 2019.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Hari ini, meskipun DPT sudah ditetapkan oleh KPU pada 15 Desember 2018 lalu, pada faktanya masih banyak penyandang disabilitas mental, terutama yang tinggal di panti sosial, belum didaftar sebagai pemilih. Padahal, mereka sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni sudah 17 tahun atau sudah atau pernah menikah. KPU mesti tetap memberikan ruang bagi penyandang disabilitas, terutama disabilitas mental untuk bisa masuk ke dalam DPT, melalui ruang DPT perbaikan.

KPU perlu terus berhati-hati, terutama dalam menyiapkan instrumen hukum dalam perlindungan hak pilih warga negara. Untuk penyandang disabilitas mental, stigma atau persepsi negatif bagi sebagian penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga level KPPS harus pelan-pelan diluruskan oleh KPU. Ini penting untuk meneguhkan peran KPU sebagai alat negara atau fasilitator pemenuhan hak pilih warga negara.

Antisipasi Serangan Siber

Terhadap isu ini, Perludem memandang penting agar KPU menerima rekomendasi dari berbagai pakar keamanan siber dan aplikasi IT. Salah satu akademisi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Denny misalnya, menyarankan tiga hal. Satu, mengisolasi sistem, server, dan jaringan sistem teknologi informasi penghitungan suara KPU (Situng) serta sistem IT KPU lainnya dari sistem dan jaringan umum. Dua, seluruh sistem IT KPU harus memenuhi sertifikasi ISO 27001. Tiga, memperkuat personil Tim IT KPU dan membagi tugas Tim ke dalam kelompok pencegahan, penanganan, dan audit.

Pemilu 2019 adalah pemilu yang menggabungkan antara pemilihan presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemilihan anggota DPD untuk pertama kalinya. Lima pemilihan dalam satu hari, ditambah dengan cakupan daerah pemilihan yang luas dan jumlah pemilih yang besar, yaitu 192.828.520, merupakan beban berat bagi penyelenggara pemilu. Hasil cepat yang dipublikasi melalui Situng merupakan tradisi sejak Pemilu 2014. KPU diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang dapat diakses kapan saja oleh publik dan terjamin keamanannya.

Pasca Pilkada 2017, politik Indonesia terpolarisasi secara ekstrim ke dalam dua kelompok politik. Kondisi ini diperparah dengan maraknya produksi berita bohong sebagai salah satu strategi kampanye. 2019 diprediksi sebagai titik kulminasi pertentangan antar kedua kelompok. Di tengah kondisi inilah, seluruh sistem IT KPU, terutama Situng, tak boleh menjadi objek yang menyebabkan proses pungut-hitung suara terdelegitimasi. Penggunaan teknologi harus mampu menjawab tantangan sosio-politik dalam negeri.

Perludem juga mencatat pentingnya mencegah penyalahgunaan data pribadi dan kualitas demokrasi. Jangan sampai terjadi jual beli data pribadi untuk disalahgunakan salah satu pihak dalam pemilu.

Tags:

Berita Terkait