Lima Bentuk Implementasi Putusan MK 2003-2018
Berita

Lima Bentuk Implementasi Putusan MK 2003-2018

Putusan MK dalam Implementasi Legislasi; Kebijakan Pemerintah; Seleksi Jabatan Publik; Proses Peradilan; dan Putusan MK Non-Implementatif.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menindaklanjuti dan mengakomodir putusan MK, RUU yang masih dalam proses legislasi DPR yakni RUU Minyak dan Gas Bumi; RUU Mineral dan Batubara; RUU Masyarakat Adat; RUU Sumber Daya Air; RUU Perbankan; RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU); RUU Advokat; RUU KUHP; RUU KUHAP; RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU Perkoperasian; RUU Penyadapan; RUU Pertanahan; RUU MK; RUU Praktik Kefarmasian dan RUU Perjanjian Internasional.

 

Namun, ada putusan MK yang tidak ditindaklanjuti. Misalnya, ketentuan yang sudah dibatalkan MK, tidak dihapus atau diubah, tetapi justru dibiarkan tetap ada dalam UU yang baru. Ini terjadi dalam Putusan MK No. 98/PUU-VII/2009 terkait UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, khususnya terkait dengan larangan pengumuman hasil hitung cepat (quick count) pada masa tenang hingga waktu pencoblosan saat pemilu.

 

“Larangan dan ancaman pidana ini telah dibatalkan, namun muncul kembali dalam Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini kembali diajukan pengujiannya pada tahun 2019. Selain itu, aturan ambang batas perolehan suara partai politik peserta pemilu dalam Putusan No. 52/PUU-X/2012 namun dihidupkan kembali dalam Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.

 

Padahal, dalam pertimbangan putusan MK No. 105/PUU-XIV/2016 disebutkan “Sebagai institusi yang diberikan wewenang konstitusional oleh konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD 1945 langkah yang paling mungkin dilakukan Mahkamah merespon dan sekaligus mengantisipasi segala macam pengabaian terhadap norma-norma atau bagian-bagian tertentu suatu UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tetapi dihidupkan kembali dalam revisi UU atau dalam UU yang baru, maka bagi Mahkamah hal demikian akan menjadi bukti yang tidak terbantahkan untuk menyatakan norma UU yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945.”

 

Kedua, Implementasi Putusan MK Dalam Kebijakan Pemerintah. Firmansyah mengatakan ada 27 putusan MK (11 persen) yang ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Ditemukan pula tindak lanjut putusan MK itu dalam bentuk peraturan pemerintah sebanyak 20 (8 persen), 7 (3 persen) dalam bentuk Peraturan Presiden dan selebihnya dalam bentuk surat edaran.

 

Seperti 1. Putusan MK 005/PUU-I/2003 tentang PUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait sanksi administratif berupa pencabutan izin penyiaran. Ditindaklanjuti dengan PP Nomor  51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.

 

2. Putusan MK No. 54/PUU-VI/2008 tentang UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Terkait dengan alokasi cukai hasil tembakau untuk provinsi. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.07/2009 Tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait