Lindungi Konsumen, Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Terbaru

Lindungi Konsumen, Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

YLKI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penerapan cukai MBDK di tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak dan remaja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Sedangkan aspek aspek lainnya meliputi, influencer (6,4 persen), pengaruh anggota rumah tangga (5,8 persen), iklan di media massa (3,8 persen), aspek teman (3,6 persen), media sosial (3,4 persen), dan ada juga pengaruh tetangga, sebesar 3,3 persen,” kata Tulus dikutip dari laman resmi YLKI, Rabu (3/1).

Keempat, atas tingginya anak dan remaja mengkonsumsi MBDK tersebut, ternyata mereka memahami risikonya, karena 78 persen memahami konsumsi MBDK akan berdampak terhadap peningkatan obesitas. Bahkan, sebanyak 81 persen memahami bahwa mengkonsumsi MBDK mempunyai dampak jangka panjang terhadap kesehatan secara keseluruhan.

Melihat risiko dan bahaya MDBK bagi kesehatan, YLKI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penerapan cukai MBDK di tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak dan remaja. Menurut Laporan Global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang implementasi cukai MBDK yang baru dirilis bulan ini, setidaknya per Juli 2022, sudah ada 108 negara di dunia yang memberlakukan cukai MBDK.

Tulus juga mengklaim bahwa dukungan publik terhadap wacana pengenaan cukai MBDK cukup signifikan. Dan dari sisi perilaku, 1 dari 5 konsumen yang disurvei mengatakan bahwa dirinya akan mengurangi konsumsi MBDK, bahkan meninggalkan konsumsi MBDK. Dengan kata lain, pengenaan cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi MBDK cukup efektif. Pengenaan cukai pada MBDK sudah sangat urgen untuk melindungi konsumen Indonesia. Supaya efektif, penerapan cukai MBDK perlu tanpa pengecualian, dan diberlakukan secara komprehensif.

“Lalu bagaimana respon responden terhadap wacana pemerintah yang akan mengenakan cukai MBDK? Ternyata jawabannya positif, terbukti 58 persen responden mendukung terhadap wacana pengenaan cukai pada MBDK. Sekitar 18% responden menjawab mereka akan mengurangi konsumsi MBDK jika terjadi kenaikan harga sebesar 25%,” jelas Tulus.

Selain itu, lanjut Tulus, pemerintah seharusnya tidak ambigu untuk mengenakan cukai MBDK, sebagai bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus. Pemerintah pun seharusnya tidak bergeming dengan upaya intervensi oleh pihak industri, tersebab pengenaan cukai pada MBDK tidak akan menggerus produksi MBDK.  Berdasarkan hasil studi di negara lain yang sudah menerapkan cukai MBDK seperti Meksiko dan Peru, cukai MBDK tidak menimbulkan pengangguran.

Dan tak hanya kepada pemerintah, YLKI juga mendesak pada industri MBDK agar melakukan pemasaran yang bertanggung jawab dalam melakukan pemasaran, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship, khususnya pada kelompok rentan yakni anak-anak dan remaja.

Tags:

Berita Terkait