Lindungi Konsumen, Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Terbaru

Lindungi Konsumen, Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

YLKI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penerapan cukai MBDK di tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak dan remaja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Tidak hanya itu, Pemerintah harus membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur pembatasan MBDK kepada anak-anak dan remaja yang dapat membantu mengurangi dampak pemasaran agresif, termasuk informasi label yang tidak menyesatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Lead Researcher Pusat kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (CHEPS UI) Prof. Budi Hidayat menyampaikan bahwa cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan rokok berpotensi untuk mendanai kebutuhan kesehatan di Indonesia.

"(Cukai) minuman berpemanis dalam kemasan dan rokok bisa menjadi sumber pendanaan potensial yang bisa digunakan untuk kesehatan," kata Budi dalam diskusi "Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan" di Jakarta, dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan sistem pendanaan kesehatan, di mana pun itu, tidak ada yang benar-benar gratis, hanya mekanismenya saja yang mesti diatur, misalnya melalui penerapan cukai-cukai yang berpotensi tersebut.

Selain penerapan cukai, Budi juga menyebutkan bahwa beban penanganan diabetes pada jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat dihemat hingga 14 persen, sekitar Rp1,7 triliun per tahun jika mulai mengalihkan terapi insulin dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Studi yang dilakukan bersama CHEPS UI tersebut mendukung pilar transformasi kesehatan pada aspek layanan primer dan transformasi pembiayaan kesehatan.

Tags:

Berita Terkait