Lindungi Nasabah, Bappebti Selesaikan Aduan Secara Berjenjang
Terbaru

Lindungi Nasabah, Bappebti Selesaikan Aduan Secara Berjenjang

Sepanjang 2023, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Lindungi Nasabah, Bappebti Selesaikan Aduan Secara Berjenjang
Hukumonline

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut pihaknya menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Hal ini disampaikan Plt. Kepala Bappebti Kasan merespons pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.

Prosedur yang dimaksud mengacu ketentuan Pasal 61 UU No.32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti No.4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

Baca juga:

“Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” jelas Kasan di Jakarta pada Minggu (14/1/2024) sebagaimana dikutip dalam laman resmi Kemendag.

Kasan menambahkan—terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti—disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) menjadi pelaksana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain penguatan regulasi dan literasi, integrasi sistem aplikasi, dan penerapan sistem rating pialang berjangka.

Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI. Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Tags:

Berita Terkait