Dia mengusulkan agar ke depan dibentuk Dewan Kehormatan bersama yang memeriksa dan mengadili advokat yang melanggar kode etik dan UU dari semua organisasi advokat yang ada. Untuk mengatasi hal tersebut perlu segera didorong untuk melakukan revisi UU Advokat. “RUU Advokat yang ada di DPR penting untuk didorong untuk dibahas.”
Wakil Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto.
Wakil Presiden KAI, Pheo Hutabarat, mengatakan realitanya organisasi advokat di Indonesia berbentuk multi bar. Dia menilai problem advokat atau organisasi advokat di Indonesia tentunya lebih kompleks daripada organisasi advokat di Singapura. Ini disebabkan salah satunya, luas wilayah Indonesia jauh lebih luas daripada Singapura. Selain itu, dari sisi jumlah advokat Indonesia jauh lebih banyak daripada jumlah advokat di Singapura.