MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Pengganti yang Kena OTT KPK
Terbaru

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Pengganti yang Kena OTT KPK

KPK berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di PN Surabaya, tidak menghilangkan semangat MA dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni (Batik Coklat) dikawal oleh petugas KPK tiba di Gedung KPK Merha Putih, Jakarta (20/1). Foto: RES
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni (Batik Coklat) dikawal oleh petugas KPK tiba di Gedung KPK Merha Putih, Jakarta (20/1). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menyatakan mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT yang dilakukan terhadap oknum Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya. MA juga menyatakan bahwa OTT tersebut terjadi atas kerjasama MA dengan KPK.

“Untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK,” tulis rilis MA yang diterima Hukumonline, Jumat (21/1).

MA menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), di mana MA sebagai lembaga yang disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61. Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. (Baca: OTT PN Surabaya; KPK Tetapkan Hakim, Panitera dan Pengacara sebagai Tersangka)

“Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan,” tulis rilis MA.

Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61 persen, lanjut rilis MA, artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi, sehingga dengan adanya OTT tersebut diharap membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Lantaran oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang menjadi objek OTT telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” tulis rilis MA.

MA menegaskan tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Saat ini juga Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung, yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya;

“Bahwa Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yg bersih dari praktik KKN.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tidak menghilangkan semangat MA dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.

"Semoga kejadian ini tidak membuat warga Mahkamah Agung kehilangan semangat untuk terus membangkitkan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang agung," kata Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1) dini hari.

Selain itu, ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, pada Rabu (19/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur terhadap lima orang yang merupakan hakim, panitera, pengacara, dan dua pihak swasta. Selain itu, KPK pun mengamankan bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta.

Dari lima orang yang diamankan tim penyidik itu, berdasarkan keterangan dan pendalaman terhadap barang bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Mereka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Nawawi pun ikut pula mengungkapkan perasaan sedihnya terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut. "Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung," kata Nawawi.

Menurutnya, kasus tersebut seakan merusak segala upaya dari MA melalui sejumlah pencapaian untuk mewujudkan visi peradilan yang agung. Oleh karena itu, ia juga mengimbau para aparat penegak hukum untuk senantiasa menjadi contoh yang baik bagi warga negara, agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi.

Tags:

Berita Terkait