MA Siap Tangani Perkara Pemilu 2019
Berita

MA Siap Tangani Perkara Pemilu 2019

MA sudah menyiapkan regulasi dan hakim khusus pemilu yang bersertipikasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Pelanggaran administrasi pemilu sudah mulai berjalan, saat ini sudah terdapat 3 perkara pelanggaran administrasi pemilu yang masuk. Alhamdulillah, kami bersyukur pelanggaran administrasi sampai saat ini masih sedikit, walaupun kami sudah siap bekerja siang dan malam,” kata dia.

 

MA pun telah mengimbau kepada para hakim yang menangani pemilu baik menangani perkara sengketa administrasi maupun tindak pidana pemilu agar bersikap profesional dan memutus perkara pemilu secara adil. “Jangan ‘main-main’ menangani sengketa pemilu, kita sapu bersih semua, jangan sampai kita ‘kebobolan’ gawang kita,” lanjutnya.

 

Dijelaskan Supandi, proses penanganan sengketa pemilu ini oleh pengadilan tidak lebih dari 21 hari harus sudah diputuskan. Nantinya, salinan putusannya segera mungkin dikirim ke pihak-pihak, termasuk KPU dan penggugat. Terlebih, saat ini MA telah memiliki sistem peradilan berbasis teknologi (e-court), tahapan penanganan perkara jenis ini dapat diselesaikan lebih cepat.

 

Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi menerangkan pelanggaran administrasi pemilu dimulai ditemukan dan diperiksa oleh Bawaslu. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan yang bersangkutan (si pelanggar) untuk dicoret oleh KPU. Setelah dicoret KPU, apabila yang bersangkutan keberatan, bisa mengajukan gugatan ke PTUN terkait sengketa pelanggaran administrasi pemilu. “Jenis perkara ini diperiksa dan diputus di PTUN tingkat pertama. Putusannya bersifat final and binding,” ujarnya.

 

Terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu, Suhadi mengatakan tindak pidana pemilu berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya. “Untuk tindak pidana pemilu, penyidiknya tidak seperti penyidik yang biasa dalam perkara pidana pada umumnya. Tetapi, harus melalui Bawaslu terlebih dahulu.”?

 

Nantinya, Bawaslu menyaring apakah pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik, administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu. Jika Bawaslu sudah menyatakan tindak pidana pemilu, maka diserahkan kepada penyidik. Penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke penuntut umum. “Di penuntut umum hanya 5 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan hanya punya waktu 7 hari untuk memutuskan.

 

“Jadi, sangat singkat waktu (speedy trial) yang dimiliki pengadilan untuk memutus perkara pemilu di tingkat pertama ,” kata dia. (Baca jugaL Pemilu Makin Dekat, Pahami Ragam Pelaku dalam Tindak Pidana Pemilu)

Tags:

Berita Terkait