Putusan perkara tindak pidana pemilu ini dapat diajukan upaya hukum banding dalam waktu 3 hari sejak diputuskan di tingkat pertama. Selanjutnya, majelis pengadilan banding harus memutus perkara tindak pidana pemilu ini dalam waktu 7 hari. “Putusan tindak pidana pemilu di tingkat banding ini bersifat sudah final and binding (inkracht),” kata dia.
“Perbedaan putusan pelanggaran administrasi pemilu di PTUN sudah dikatakan sah dan mengikat (inkracht) di tingkat pertama. Sedangkan, untuk tindak pidana pemilu, perkaranya inkracht di tingkat banding,” katanya.