MA Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti
Berita

MA Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat. "MA menolak permohonan terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dikutip Antara, Jumat (5/7).

 

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku. Andi menjelaskan pertimbangan mahkamah menyatakan bahwa dalil Baiq Nuril yang menyebutkan putusan kasasi MA (judex juris) mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.

 

"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.

 

Dalam perkara tersebut, Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu.

 

Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada Imam Mudawin selaku saksi dalam perkara ini. Imam kemudian memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya hingga tersebar luas.

 

"Bahwa terdakwa yang menyerahkan telepon seluler miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK terdakwa ditolak," kata Andi.

 

Desak Berikan Amnesti

Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak perkara Peninjauan Kembali (PK).

 

(Baca: Putusan Kasasi Baiq Nuril Abaikan Perma tentang Pedoman Mengadili Kasus Perempuan?)

 

"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia di LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait