Mahkamah Agung Dukung RUU Hukum Acara Perdata Segera Disahkan
Konferensi ADHAPER 2018:

Mahkamah Agung Dukung RUU Hukum Acara Perdata Segera Disahkan

Perkembangan kebutuhan masyarakat perlu diakomodasi demi keadilan dan kepastian hukum.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Sejumlah Persoalan Ini Pengaruhi Kualitas Penyelesaian Perkara Perdata)

 

Dalam hal proses beracara yang lama dan berbelit-belit, ia menilai kondisi hukum acara perdata yang berlaku saat ini ikut menjadi salah satu penyebabnya. Ada kesenjangan antara harapan masyarakat agar peradilan bisa sederhana, cepat, dengan biaya ringan. Harapan ini bahkan sudah diakomodasi menjadi norma Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 2 menegaskan asas peradilan: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Pasal 4 menambahkan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

Upaya Mahkamah Agung untuk mengatasi kelemahan hukum acara perdata yang lama dan berbelit-belit selama ini dilakukan secara tambal sulam lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Di antara terobosan Mahkamah Agung yang disebutkan Sunarto adalah lahirnya berbagai Perma dan SEMA yang mengisi kekosongan hukum acara perdata dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Misalnya SEMA  No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. Ada pembatasan tenggang waktu penyelesaian perkara yang tidak diatur dalam HIR atau RBg. SEMA ini membatasi agar perkara di pengadilan tingkat pertama selesai dalam waktu paling lama 5 bulan dan penyelesaian di tingkat banding paling lama 3 bulan.

 

Contoh lain, PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court). Dalam Perma ini, Mahkamah Agung mengatur bahwa nilai gugatan materil maksimal Rp200 juta bisa dilakukan dengan prosedur gugatan sederhana. Para pencari keadilan tidak perlu menanti lama dengan prosedur gugatan biasa dalam HIR atau RBg yang tidak membedakan besarnya nilai gugatan atau kerumitan perkara.

 

Masih sebagai contoh, Sunarto menyebut Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court). Hal ini meringkas prosedur dengan menghemat waktu persidangan dalam tahapan-tahapan formil tertentu. Sistem ini juga akan membatasi peluang “jual-beli” dalam penanganan perkara dengan oknum pengadilan. Akan tetapi, Sunarto menyatakan bahwa terobosan-terobosan Mahkamah Agung perlu diperkuat dengan menjadikannya bahan baku revisi hukum acara perdata.

 

(Baca  juga: Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan)

 

Terakhir, Sunarto juga berharap ada pembatasan di RUU Hukum Acara Perdata bahwa tidak semua perkara perlu dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Praktik selama ini menunjukkan beragam perkara terus dilakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung. Padahal menurut Sunarto, kewenangan Mahkamah Agung hanya soal pemeriksaan penerapan hukum (judex juris) dan bukan fakta (judex facti). Akibatnya terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung dan membuat masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum.

 

“Perlu ada edukasi kepada masyarakat terutama kepada advokat, kalau judex factie bukan kewenangan Mahkamah Agung, masyarakat yang dirugikan,” kata Sunarto menjelaskan kepada hukumonline.

 

Ketua Panitia Konferensi ADHAPER, Moh. Ali F mengatakan bahwa konferensi ini berupaya mendorong agar RUU Hukum Acara Perdata yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 segera ditindaklanjuti DPR. Kenyataan menunjukkan bahwa meskipun sudah memasuki tahun terakhir periode Prolegnas, RUU Hukum Acara Perdata belum juga masuk dalam daftar prioritas di parlemen. Padahal, menurut Ali yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, RUU Hukum Acara Perdata sebenarnya memiliki nilai penting bagi dunia bisnis. “Pelaku bisnis itu kan sebenarnya memiliki kepentingan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait