Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Tetap Konstitusional, Ini Penjelasan Fahri Bachmid
Pojok PERADI

Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Tetap Konstitusional, Ini Penjelasan Fahri Bachmid

Secara hukum, Ketua Umum Peradi saat ini dapat menjabat, menuntaskan masa jabatan hingga selesai, dan menjalankan tugas-tugas konstitusional berdasarkan kewenangan dalam UU Advokat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah’.

 

Namun, sepanjang berkaitan dengan kedudukan pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari dua periode sebelum putusan MK ini dapat ditoleransi, dengan argumentasi MK bahwa di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari dua periode sebelum putusan a quo.

 

“Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo,” pungkas Fahri Bachmid.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan DPN Peradi.

Tags: