Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas
Berita

Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas

Perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga ada perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian ikatan dinas. Perjanjian ikatan dinas sepenuhnya tunduk pada rezim hukum perdata.

ASh
Bacaan 2 Menit
Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas
Hukumonline

 

Selesai perpanjangan, perusahaan bisa memperbaharui perjanjian untuk paling lama dua tahun. Harus ada jeda minimal 30 hari antara perpanjangan dengan pembaharuan kontrak. Jika semua syarat itu tak terpenuhi, maka demi hukum status si pekerja berubah menjadi pekerja tetap perusahaan itu.

 

Dengan tak dikenalnya perjanjian ikatan kerja dalam lapangan hukum ketenagakerjaan, Andrie merasa perkara ini tak tepat dialamatkan ke PHI Jakarta. Hal ini diperkuat dengan salah satu klausul dari perjanjian yang menyatakan segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

 

Alexius Widjojo T, Legal Manager perusahaan lagi-lagi enggan menanggapi bantahan yang dipersoalkan para pilot itu baik secara langsung maupun lewat telepon. "Sorry ya saya gak mau komentar. Kamu hubungi Humas Mandala aja deh!" kata Alexius kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (5/5). Upaya hukumonline menghubungi kantor Mandala Airlines pun tak membuahkan hasil. 

 

Namun berdasarkan berkas replik yang diterima hukumonline, Mandala Airlines tetap berkeyakinan bahwa persoalan yang terjadi merupakan ruang lingkup masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Atas dasar itu, PHI tetap berwenang mengadili perkara ini bukan BANI. Selain itu, surat perjanjian ikatan dinas yang dipermasalahkan pun, Mandala Airlines menganggap bahwa perjanjian ikatan dinas termasuk jenis-jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana para pilot memutus kontrak sebelum masa kerja berakhir. Selain melanggar Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, para pilot melanggar Pasal 4 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas.

 

Pasal 4 perjanjian ikatan dinas menyebutkan jika para pilot mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja atau dikeluarkan pihak pertama (Mandala, red) atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak lulus selama pendidikan pelatihan sebagai penerbang pesawat jenis Airbus 319/320, maka para pilot setuju untuk membayar secara penuh sebesar 3 kali lipat biaya pendidikan kepada pihak Mandala Airlines.             

 

Mandala membantah jika dikatakan para pilot menyatakan mengundurkan diri secara resmi. Menurutnya pengunduran diri para pilot itu tanpa didasari alasan yang jelas. Buktinya, pihak  Mandala telah berusaha untuk memanggil secara lisan maupun tertulis, tetapi mereka tak hadir.                      

 

Berbeda

Seperti diketahui persoalan perjanjian ikatan dinas ini kerap digunakan perusahaan maskapai penerbangan. Berdasarkan catatan hukumonline sengketa soal perjanjian ikatan dinas tak hanya terjadi di Mandala Airlines, tetapi terjadi juga di Batavia Air dan Lion Air. Sebagai contoh, kasus Lion Air, 4 orang mantan pilot mengundurkan diri dalam masa kontrak selama 5 tahun dan menggugat perusahaan untuk membayar penggantian hak. Sementara kasus Batavia Air,  Pengadian Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan pilot Batavia Air, Jaka Pituana, untuk membayar ganti rugi kepada Batavia Air lantaran terbukti wanpretasi terhadap perjanjian ikatan dinas yang dijalin dengan Batavia Air.  

 

Ketika dimintai pendapat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yogo Pamungkas mengatakan ada perbedaan antara perjanjian ikatan dinas dan perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang menciptakan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan baik dalam jangka waktu tertentu maupun tidak dalam jangka waktu tertentu.

 

Sementara perjanjian ikatan dinas biasanya merupakan perjanjian perdata biasa yang merupakan lanjutan setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian dinas itu umumnya mengatur pendidikan dan pelatihan yang menugaskan pekerja. Biasanya pekerja diterima kerja dulu, terus buat perjanjian kerja, setelah mereka diklat akan dibuat perjanjian lagi, ujar Yogo kepada hukumonline, Jumat (8/5).  

 

Menurutnya perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian perdata biasa yang berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian ikatan dinas sang pilot diberikan pendidikan dengan syarat yang telah diberikan kompensasi dengan jangka waktu lima tahun. Jika terjadi wanprestasi, maka akan ada kompensasi yang 3 kali lipat tadi, ujarnya.

 

Kalau dalam perjanjian PKWT (kontrak, red) jika salah satu pihak mengundurkan diri dalam masa kontrak, pihak lainnya berhak menuntut sebesar upah sisa kontrak yang belum dijalani, misalnya pekerja dikontrak 2 tahun, pekerja baru menjalani 1 tahun kerja kemudian di-PHK, si pekerja berhak menuntut 1 tahun upah yang belum dijalani atau sebaliknya. Sebenarnya status para pilot itu PKWTT (pegawai tetap) meski perjanjian ikatan dinasnya berakhir, pungkasnya.

Sidang lanjutan gugatan ganti rugi atas 5 orang pilot, Sugeng dkk, yang dilayangkan Mandala Airlines, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (5/5) pekan lalu. Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan bukti-bukti tertulis para pekerja.  

 

Seperti diwartakan sebelumnya, alasan perusahaan menggugat adalah karena Sugeng dkk mengakhiri perjanjian ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Padahal, perusahaan telah membiayai Sugeng dkk mengikuti pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, perusahaan menuntut Sugeng dkk membayar ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam surat perjanjian dinas itu.  

 

Dari berkas yang diterima hukumonline, ada hal menarik dalam tahap jawab-menjawab ini yakni  pihak pekerja mempersoalkan perjanjian ikatan dinas yang menjadi objek perkara ini. Para pekerja menganggap perjanjian ikatan dinas yang dibuat para pekerja bukan termasuk perjanjian sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

 

Alasan keberatan itu dikemukakan kuasa hukum para pilot, Andrie Gusti Ari Sarjono. Menurutnya, perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan hanya mengatur jenis perjanjian, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian pemborongan pekerjaan, dan perjanjian penyediaan jasa pekerja. Pendapat ini juga dituangkan dalam buku karangan Adrian Sutedi yang berjudul Hukum Perburuhan. Ini salah satu eksepsi kita, kata pengacara dari Hendri J Pandiangan & Parners Law Office ini kepada hukumonline, Senin (11/5).  

 

Andrie semakin yakin kalau perjanjian ikatan dinas tak lahir dari UU Ketenagakerjaan. Buktinya adalah pencantuman jangka waktu dalam perjanjian ikatan dinas selama 5 tahun secara langsung yang melebihi ketentuan UU Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Pasal 57 UU Ketenagakerjaan hanya membolehkan seseorang dikontrak paling lama dua tahun. Jika ingin diperpanjang, perusahaan harus memberitahukannya 7 hari sebelum kontrak berakhir. Perpanjangan itu berlaku untuk paling lama satu tahun.

Tags: