Dia menerangkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Sedangkan, pidana pengawasan dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Menurutnya, pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan keadaan pribadi dan (tingkat) perbuatannya.
“Jangka waktu pidana pengawasan paling lama 3 tahun,” katanya.
Seperti diketahui, pembahasan RKUHP diperpanjang yang diputuskan dalam rapat paripurna terakhir bersama sejumlah RUU lain. Sebelumnya, DPR sempat optimis bakal merampungkan pembahasan RKUHP sebelum berakhirnya DPR periode 2014-2019. Namun bagi sebagian kalangan pemerhati hukum, RKUHP dinilai masih terdapat pasal-pasal yang perlu dilakukan pendalaman.