Mau Arbitrase dengan Biaya Murah? Simak Penjelasan Para Praktisi
Utama

Mau Arbitrase dengan Biaya Murah? Simak Penjelasan Para Praktisi

Arbitrase internasional menjadi forum netral yang bisa diterima para pihak lintas batas yurisdiksi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Yudhistira, Kepala Divisi Hukum Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menjelaskan pengalamannya kepada hukumonline dalam menggunakan arbitrase. Kala itu ia mewakili klien saat masih berprofesi sebagai corporate lawyer di firma hukum Makarim&Taira. Ia berpendapat serupa dengan yang Peter ungkapkan.

 

“Biaya mahal menurut saya relatif karena dilihat dari besar atau kecil (nilai) perkara dan ada persentase yang sudah dihitung,” katanya saat diwawancarai hukumonline di sela BIAMC Summit 2018.

 

Ia memaparkan berbagai prosedur arbitrase memang meminta pembayaran lunas dilakukan sebelum dimulai. Mekanisme ini justru dinilai positif oleh Yudhistira, “Karena menunjukkan keseriusan para pihak ketika memilih arbitrase, kalau di pengadilan kadang-kadang sekedar mencoba. Ini nggak sekadar coba-coba, ada yang dipertaruhkan”.

 

Mahal yang Sebanding

Peter meyakini bahwa prospek dari arbitrase akan semakin cerah sebagai pilihan penyelesaian sengketa bisnis di level internasional. Setidaknya berdasarkan beberapa keunggulan arbitrase yang telah dipaparkannya.

 

Pertama, forum netral yang disediakan oleh arbitrase internasional. “Selalu dibutuhkan adanya forum netral. Salah satu keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi adalah tidak perlu berurusan dengan hakim pengadilan lokal ataupun sistem hukum nasional,” katanya. Masing-masing pihak yang terikat sistem hukum nasional berbeda tentu tidak akan mau menjalani litigasi dengan prosedur yurisdiksi lawannya.

 

Kedua, eksekusi putusan arbitrase internasional telah dijamin konvensi internasional dalam lingkup sangat luas. The 1958 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards membuat putusan arbitrase internasional diakui secara global.

 

“Tidak ada konvensi internasional dengan lingkup seluas ini tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Di masa yang akan datang, belum ada yang bisa menyamai luasnya lingkup penerimaan putusan arbitrase internasional berdasarkan New York Convention,” Peter menambahkan.

Tags:

Berita Terkait