Melihat Materi Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Terbaru

Melihat Materi Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Terdapat kemudahan dan insentif bagi wira usaha sesuai kemampuan keuangan negara/daerah termasuk pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan kewirausahaan nasional. Ada pula amanat pembentukan komite.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah serta fasilitas pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan kewirausahaan nasional dapat pula diberikan insentif berupa insentif pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 2/2022 pun mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang tugasnya melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional secara terencana dan terpadu. Selain itu sebagai pelaksana bakal merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden. Serta mengkoordinasikann dan mensinkronisasikan pengembangan kewirausahaan nasional. Komite tersebut bakal menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional.

Selain itu, Perpres 2/2022 mengatur pemantauan dan evaluasi. Seperti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan kepada Menteri selaku ketua pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Sementara pelaksanaan pelaporan pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui sistem informasi kewirausahaan nasional.

Selain itu, pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan nasional berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan pertimbangan pengarah. Sementara laporan pelaksanaan program dan kegiatan pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada presiden secara berkala 2 kali dalam 1 tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.

Lebih lanjut Teten menegaskan dalam Perpres pun mengatur tentang upaya pemulihan dalam keadaan kahar atau bencana. Menurutnya, kementerian/lembaga dan pemda mengupayakan pemulihan wira usaha melalui restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan permodalan; dan/atau bantuan bentuk lain. “Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait