Melihat Tantangan Hukum Layanan Perbankan di Era Digital
Utama

Melihat Tantangan Hukum Layanan Perbankan di Era Digital

Tidak ada transmisi elektronik yang 100 persen aman. Untuk itu perbankan dihimbau untuk melakukan antisipasi risiko dengan compliance & risk assessment.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar dengan tajuk Dinamika Baru Layanan Perbankan Digital Pasca POJK No. 21 Tahun 2023, Rabu (27/3). Foto: Istimewa
Webinar dengan tajuk Dinamika Baru Layanan Perbankan Digital Pasca POJK No. 21 Tahun 2023, Rabu (27/3). Foto: Istimewa

Seiring dengan kemajuan teknologi, terjadi transformasi dalam layanan perbankan. Kini hampir seluruh perbankan menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.

Menurut Managing Partner pada Bagus Enrico & Partners, Bagus SD Nur Bawono, revolusi industri 4.0 pada perbankan membawa empat dampak, yakni dampak terhadap produk dan layanan yang mudah dan aman, personal, tidak tertinggal tren, dan kemudahan membandingkan kualitas produk dan layanan. Lalu pemanfaatan big data untuk menciptakan peluang dan kategori bisnis baru.

Kemitraan yang membentuk ekosistem digital baru untuk mendapatkan konsumen baru, memanfaatkan inovasi mitra, dan mendapatkan akses data untuk pengembangan produk dan layanan bank.

“Dan juga menuju ke fully digital bank untuk peningkatan profitabilitas, inklusivitas, dan mempertahankan eksistensi bisnis,” kata Bagus dalam Webinar dengan tajuk “Dinamika Baru Layanan Perbankan Digital Pasca POJK No.21 Tahun 2023”, Rabu (27/3).

Baca Juga:

Di balik dampak positif tersebut, Bagus menyebut setidaknya terdapat beberapa tantangan dalam implementasi perbankan digital.

Pertama, terkait risiko hukum berdasarkan perikatan baik itu dengan nasabah, mitra bank, penyedia jasa TI, dsb, regulatory Risk & Compliance (perubahan kebijakan dan jangka waktu penyesuaian terhadap ketentuan baru, dsb), serta illegal acts oleh pihak ketiga (cyber attack, fraud, etc.)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait