Memahami Zakat Profesi
Edsus Lebaran 2019

Memahami Zakat Profesi

Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan (profesi) dapat dikeluarkan saat menerima jika sudah cukup nishab. Atau jika tidak mencapai nishab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Meski begitu, zakat profesi bagi ASN sudah berjalan di sejumlah daerah provinsi/kabupaten/kota yang pengaturannya diatur dalam peraturan daerah. Setiap gaji yang diterima ASN secara otomatis sudah dipotong 2,5 persen setiap bulannya untuk membayar zakat profesi oleh Baznas setempat. Seperti di Bekasi, Purwakarta, Riau, Bantul, Serang, Makassar, Bandung, dan lain-lain.

 

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, M. Cholil Nafis mencatat data Baznas menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp200-an triliun pada 2018. Namun, realisasinya hanya sekitar 8 triliunan pada 2018. Secara prinsip, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam, tapi pemerintah sampai saat ini belum membuat regulasi yang mewajibkan zakat terutama bagi ASN.

 

Cholil menilai pemungutan zakat di Indonesia melalui UU Pengelolaan Zakat selama ini sifatnya sukarela (voluntary). Selain itu, penyaluran/pengelolaan zakat oleh badan atau lembaga amil zakat (Baznas/LAZ) resmi sebagian besar untuk kalangan fakir dan miskin (pendayagunaan zakat kurang produktif). Persoalan lain, kata Cholil, UU Pengelolaan Zakat hanya mengatur kelembagaan amil zakat, belum mengatur kategori muzakki dan mustahiq

 

“Karena itu, UU Zakat layak untuk direvisi guna mengatur lebih lanjut antara lain mengenai muzakki dan mustahiq serta integrasi zakat dalam pajak,” saran dia.

 

Terkait rencana pemerintah yang ingin mewajibkan zakat untuk ASN, Cholil menilai hal tersebut kurang tepat. Menurutnya, tidak semua ASN masuk kategori wajib zakat (penghasilannya mencapai nishab). Jika tujuan pemerintah ingin menggenjot jumlah zakat yang dikumpulkan, Cholil mengusulkan agar zakat diintegrasikan (digabung) saja dengan komponen pajak.

Tags:

Berita Terkait