Mempertanyakan Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Utama

Mempertanyakan Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

56 orang pegawai KPK ini sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum dan masih membutuhkan konsolidasi di internal. Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo tetap melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Hal senada disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai alih-alih menyelesaikan masalah, langkah Kapolri yang terkesan mewakili Presiden Joko Widodo justru dapat semakin memperumit situasi. Betapa tidak, Selasa, 28 September 2021, Kapolri tiba-tiba menyebutkan 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lulus TWK akan segera dilantik sebagai ASN di Kepolisian.

“Lalu, timbul satu pertanyaan penting, apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap Presiden?” ujar Koalisi dalam siaran persnya, Rabu (29/9/2021) malam. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari 13 organisasi diantaranya ICW, YLBHI, KIPP Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia 10. Perempuan Indonesia Antikorupsi, Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Amnesty International Indonesia. LBH Jakarta.    

Koalisi mengingatkan perlawanan hukum yang dilakukan 56 pegawai KPK di berbagai lembaga negara, mulai dari Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung, telah mengeluarkan satu kesimpulan yakni TWK yang diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 sah secara konstitusional. Namun penyelenggaraannya dipenuhi dengan sejumlah persoalan, diantaranya, maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman serta melanggar HAM sebagaimana disampaikan Komnas HAM.

“Seluruh temuan tersebut pada dasarnya bermuara pada sikap Presiden. Maka dari itu, apapun keputusan Presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri,” tulis Koalisi.  

Bagi Koalisi, rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga makin menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah. Logika hukumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Aturan itu menyebutkan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan 56 pegawai KPK tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lulus TWK. Dengan dasar PP 17/2020 itu juga, Presiden seharusnya menegur dan mengevaluasi Pimpinan KPK karena telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat atas tindakannya dalam penyelenggaraan TWK.

Hal ini dibenarkan secara peraturan perundang-undangan. Sebab, Presiden merupakan atasan langsung dari KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan dituangkan dalam perubahan UU KPK. Sederhananya, jika Presiden mengangkat 56 pegawai ASN tanpa diikuti evaluasi atas kinerja Pimpinan KPK, maka patut diduga pihak eksekutif juga berada pada posisi yang sama dengan Firli Bahuri dan komisioner lainnya.

Tags:

Berita Terkait