Mempertanyakan Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Utama

Mempertanyakan Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

56 orang pegawai KPK ini sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum dan masih membutuhkan konsolidasi di internal. Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo tetap melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Patut dicermati, Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi atas investigasinya perihal penyelenggaraan TWK KPK. Dua lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang itu telah meminta kepada Presiden untuk melantik 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK. Pertanyaan lanjutannya, apakah Presiden sudah membaca dan melakukan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM sebelum menyetujui ide dari Kapolri terkait kelanjutan 56 pegawai KPK?

“Sebab, jika sudah, namun tidak dijalankan, maka akan timbul konsekuensi hukum bagi Presiden.”

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI secara terang benderang menyebutkan bahwa Terlapor (Pimpinan KPK) dan atasan Terlapor (Presiden) wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Maka dari itu, tindakan pengabaian Presiden terhadap hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menghargai kinerja lembaga negara dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Pernyataan Kapolri terkait rencana pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian penting kita amati bersama. Sebab, belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut. Misalnya, landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan mereka emban nanti di kepolisian. Hal ini penting, sebab, 56 pegawai KPK tersebut berasal dari lintas kedeputian sewaktu bekerja di KPK, mulai dari penindakan, pencegahan, dan bagian-bagian lainnya.

Selain itu, jangan sampai ada kesan yang timbul bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari pekerjaan (job seeker). Sebab, keinginan untuk menjadi ASN bukan niat dari individu, melainkan perintah UU. Lagi pula, ketidaklolosan mereka dalam TWK di KPK juga tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Karena itu, Koalisi tetap mendesak Presiden untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK. Lebih jauh, Koalisi menegaskan kembali tuntutan utama kepada Presiden untuk mengesahkan alih status 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK.

“Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya menarik 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai ASN Polri untuk memperkuat Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers saat persiapan Pembukaan PON XX Papua di Papua, Selasa (28/9/2021), Kapolri mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo melalui suratnya. Gayung bersambut. Surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021 yang intinya, Presiden Jokowi memberikan persetujuan.

Tags:

Berita Terkait