Memuat Kesalahan Fatal, Advokat ini Dorong Revisi Kepmenaker 76/2024
Utama

Memuat Kesalahan Fatal, Advokat ini Dorong Revisi Kepmenaker 76/2024

Karena bertentangan dengan PP 35/2021 yang mengatur PKWT tidak boleh ada syarat masa percobaan kerja atau dikenal dengan istilah probation. Kemenaker mengakui ada kesalahan, dan sudah menyiapkan revisinya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Founding Partner Farianto & Darmanto  Law firm, Willy Farianto. Foto: RES
Founding Partner Farianto & Darmanto  Law firm, Willy Farianto. Foto: RES

Regulasi yang diterbitkan pemerintah sejatinya memberi pedoman kepada masyarakat untuk bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tapi apa jadinya jika peraturan yang diterbitkan malah membuat bingung karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal itu yang dikritik kalangan praktisi dan pemangku kepentingan di bidang hubungan industrial dan perburuhan terhadap Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No.76 Tahun 2024 tentang pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Founding Partner Farianto & Darmanto Law firm, Willy Farianto mengatakan Kepmenaker 76/2024 itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebab, dalam Bab V angka 1 Kepmenaker 76/2024 menyebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat mempersyaratkan masa percobaan.

Bahkan, dalam masa percobaan itu kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat atau kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Tapi dalam hal pekerja/buruh lolos masa percobaan, akan diangkat menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Padahal Pasal 12 PP 35/2021 jelas mengatur PKWT tidak dapat menggunakan masa percobaan kerja. Sekalipun masa percobaan kerja itu diatur, maka batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Willy juga mengkritik Bab V angka 1 Kepmenaker 76/2024 menghilangkan aturan uang kompensasi yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh ketika PKWT berakhir dan ganti rugi sebagaimana masing-masing diatur dalam Pasal 61A dan 62 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Baca juga:

Ketika pekerja/buruh PKWT lolos masa percobaan kemudian beralih jadi pekerja tetap, Willy menyebut ada persoalan dengan jenis dan sifat pekerjaan PKWT. Sebab aturannya, PKWT tidak dapat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Kacaunya lagi, ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu malah disebut sebagai pemaknaan sila kedua dan kelima Pancasila yakni ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ dan ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Dia menilai, alih-alih memberi pengaturan terhadap hal yang bersifat teknis tapi Kepmenaker 76/2024 substansinya malah filosofis dan ideologis. Mirip Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa di era orde baru. Justru memunculkan pertanyaan apakah Kepmenaker ini relevan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia sejak reformasi.

Tags:

Berita Terkait