Menakar Efektivitas Perpres Satu Data Mendukung Kebijakan Pemerintah
Berita

Menakar Efektivitas Perpres Satu Data Mendukung Kebijakan Pemerintah

Kesimpangsiuran data menyebabkan kebijakan yang diambil pemerintah tidak efektif. Ampuhkan perpres ini menjawab persoalan tersebut?

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Beberapa waktu lalu ada data peningkatan komoditas di waktu bersamaan. Padahal data lahannya tetap. Sebab, senggak mungkin saat ditanami jagung lahan itu juga ditanami kedelai dalam waktu bersamaan,” jelasnya.

 

(Baca: Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Besar-Besaran Demi Gairahkan Investasi)

 

Kemudian, konflik kepentingan masing-masing lembaga juga berisiko terjadi sehingga implementasi perpres ini tidak berjalan. Hal ini terjadi karena masing-masing lembaga menganggap data yang diperoleh paling benar. “Persoalannya akan ada conflict interest kementerian itu sendiri siapa yang berhak memutuskan jangan sampai saling klaim,” pungkas Enny.

 

Isi Perpres

Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus  menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

 

Standar data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang  merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

 

“Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

 

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata, yang informasinya  mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.

 

Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait