Menakar Efektivitas Perpres Satu Data Mendukung Kebijakan Pemerintah
Berita

Menakar Efektivitas Perpres Satu Data Mendukung Kebijakan Pemerintah

Kesimpangsiuran data menyebabkan kebijakan yang diambil pemerintah tidak efektif. Ampuhkan perpres ini menjawab persoalan tersebut?

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

“Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia,” tegas Pasal 38 Perpres ini.

 

Menurut Perpres Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.

 

Tags:

Berita Terkait