Menanti Jerat Delik Penodaan Agama terhadap Muhammad Kece
Terbaru

Menanti Jerat Delik Penodaan Agama terhadap Muhammad Kece

Polri harus menegakkan hukum dengan benar, tegas, dan seadil-adilnya dengan menindak para penista/penoda agama hingga ke pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam. Agus mengatakan Muhammad Kece ditangkap di Bali, dan siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah ditangkap. Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/6/2021) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli. Polri pun memburu keberadaan M Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama. Video unggahan Muhammad Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik. Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

Youtuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Muhammad Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Kemenkominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Kemenkominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.

Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan MPR dan DPD. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid meminta Polri bertindak tegas untuk menegakkan hukum secara adil. “Jangan sampai umat Islam merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” ujar Hidayat Nurwahid dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021). (Baca Juga: MK Tegaskan UU Penodaan Agama Konstitusional)

Hidayat melihat dalam kasus ini, Muhammad Kece berulangkali menghina Nabi Muhammad SAW. Bahkan, saat menista Nabi ditampilkan dengan berlatar belakang gambar burung Garuda Pancasila. Dia berharap kasus penistaan agama dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum secara tegas dan adil. Pelaku bisa dijerat UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya.

“Polri harus menegakkan hukum dengan benar, tegas dan seadil-adilnya dengan menindak para penista agama tersebut,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait