Menanti RUU Migas Diparipurnakan DPR
Terbaru

Menanti RUU Migas Diparipurnakan DPR

Baleg sepakat RUU Migas dilanjutkan ke tahap berikutnya, untuk diusulkan dan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat pengambilan keputusan terhadap RUU Migas di ruang Baleg DPR, Rabu (6/9/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat pengambilan keputusan terhadap RUU Migas di ruang Baleg DPR, Rabu (6/9/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Pasca Komisi VII menyetujui hasil harmonisasi Revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pengambilan keputusan tingkat Baleg menjadi tahapan berikutnya. Hasilnya, sembilan fraksi di Baleg menyetujui secara bulat RUU Migas dilanjutkan ke tahap berikutnya. Yakni RUU Migas untuk diparipurnakan dan ditetapkan menjadi usul insiatif DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Migas, Achmad Baidowi mengatakan Baleg sudah melakukan sinkronisasi dan pemantapan terhadap RUU Migas. Beberapa hal pokok yang mencuat dan disepakati dalam rapat Panja secara garis besar antara lain mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian terhadap UU 22/2001. Dalam konsideran menimbang juga memuat UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Panja berpendapat RUU Migas dapat diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR,” ujarnya dalam rapat pleno pengambilan keputusan tentang RUU Migas di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/9/2023).

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Hermanto mengatakan pada dasarnya RUU Migas diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum akibat putusan MK No.36/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 22/2001. Revisi UU 22/2001 itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam membenahi tata kelola migas. RUU ini penting untuk segera diundangkan demi tata kelola migas yang berkeadilan.

“Setelah menimbang dari pihak terkait fraksi Golkar menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang perubahan kedua atas UU No.22/2001 tentang Migas untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya saat membacakan pandangan fraksi partainya.

Baca juga:

Sementara Sodik Mudjahid, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra menuturkan, fraksinya menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU Migas. Dia menekankan salah satu hal yang harus diutamakan RUU Migas adalah mandat Pasal 33 UUD 1945. Antara lain menyebut bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait