Menata Regulasi Industri Sawit
Kolom

Menata Regulasi Industri Sawit

​​​​​​​Bila pelaku industri sawit telah menaati standar ISPO yang kredibel maka Pemerintah juga harus memproteksi industri sawit dari kampanye hitam yang merugikan sumber devisa utama Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Hingga saat ini setiap instansi masih menerbitkan peta indikatif dengan skala 1:250.000. Balitbang Kementerian Pertanian dan Perkebunan (2000) menjelaskan arti peta indikatif adalah peta tersebut dianggap benar hingga dibuktikan sebaliknya. Maka dapat dibayangkan betapa rumitnya persoalan tata guna lahan dan tata ruang di Indonesia.

 

Idealnya portal satu peta harus dapat difungsikan sebagai data sharing antar instansi sehingga terdapat kesatuan pedoman tata guna lahan dan tata ruang. Dengan adanya kesatuan pedoman tata guna lahan dan tata ruang, maka OSS akan dapat difungsikan secara utuh dan optimal guna menyederhanakan dan memudahkan pengurusan perizinan serta mengeliminir praktik korupsi yang kerap terjadi karena rumitnya birokrasi.

 

Persoalan lainnya yang harus segera dibenahi adalah tata kelola ISPO yang kredibel agar pembeli internasional dapat memberi kepercayaan sehingga ISPO dapat dijadikan nilai bawah bagi harga premium. Dengan demikian, mendapatkan sertifikat ISPO tidak hanya sekadar memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah tetapi juga berkorelasi dengan aspek komersial yakni harga premium.

 

Sebaliknya bila pelaku industri sawit telah menaati standar ISPO yang kredibel maka Pemerintah juga harus memproteksi industri sawit dari kampanye hitam yang merugikan sumber devisa utama Indonesia. Langkah tersebut termasuk dengan tegas melakukan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kampanye hitam dan mengganggu sentra-sentra perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di wilayah NKRI.

 


*)Dr. Rio Christiawan adalah Faculty Member Program Studi International Business Law, Universitas Prasetiya Mulya.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum  Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait