Mendorong Percepatan Revisi UU Desa
Terbaru

Mendorong Percepatan Revisi UU Desa

Agar dapat segera dimasukan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dan menentukan siapa pemrakarsa usul insiatif revisi UU Desa ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Gelombang aksi demonstrasi para perangkat kepala desa dua hari lalu yang menuntut adanya revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dengan mengatur perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kalangan parlemen dan Istana prinsipnya merespon positif dengan alasan yang relevan. Tapi, langkah utama memasukkan UU Desa dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priroitas terlebih dahulu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan aspirasi para perangkat kepala desa yang mendorong revisi UU 6/2014 terkait perubahan dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa. Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyebutkan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

Selain itu, merevisi Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal dalam menjaga keutuhan desa berdaulat. Menurutnya, revisi UU Desa sudah masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2019-2024. Karenanya perlu didorong agar dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Dengan begitu, DPR dan pemerintah dapat duduk bersama membahas usulan para kepala desa secara efektif dan efiisien.

“Agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:

Mantan Ketua DPR RI yang ke-20 itu menilai pemerintah sudah seharusnya peduli dengan kepala desa. Dibuktikan di penghujung 2022, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dengan demikian, pada tahun anggaran 2023, pemerintah desa sudah dapat membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa.

“Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait