Mengenal Kembali Plaatsvervulling dalam Hukum Kewarisan Nasional
Edsus Lebaran 2019

Mengenal Kembali Plaatsvervulling dalam Hukum Kewarisan Nasional

Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama tentang asas ahli waris langsung dan asas ahli waris pengganti, ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 KHI; sedangkan ahli waris pengganti (plaatsvervuling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI, yakni ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada pasal 741.

 

Baca:

 

Sejumlah Putusan

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 334K/AG/2005, yang tercantum dalam buku Yurisprudensi MA Tahun 2006 dan 2010 memuat kaidah hukum, ahli waris pengganti ditentukan secara tegas dan jelas oleh meninggalnya ahli waris yang digantikan adalah lebih dahulu dari pada pewaris. Jika tidak demikian, maka gugatan tidak dapat diterima karena dianggap kabur.  

 

Selain itu, putusan nomor 189K/AG/1996, Nomor 184K/AG/1996, dan Nomor 24K/AG/1997 (buku Yurisprudensi Tahun 198 dan 1999. Melalui ketiga putusan ini, salah satu kaidah yang diatur adalah hakim judex factie harus memberikan alasan-alasan ketidakjelasan ketika menyebut gugatan penggugat tidak jelas. Dalam putusan Nomor 77K/AG/2003 (buku Yurisprudensi MA 2005) majelis Kasasi menegaskan sebelum menerapkan pasal 210 ayat (1) KHI, harus terlebih dahulu dijelaskan penggugat jumlah harta keseluruhan sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas satu per tiga harta atau tidak.

 

Selanjutnya putusan MA Nomor 353K/AG/2005 (Yursiprudensi MA 2010) memuat kaidah hukum tentang akta pembagian warisan di luar sengketa. Akta harus mencantumkan seluruh ahli waris yang berhak menerima bagian warisan serta memenuhi asas-asas hukum kewarisan Islam  terutama asas personalitas keislaman. Apabila akta tidak terpenuhi, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan bisa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Asas Personalitas Keislaman mutlak diterapkan dalam perkara kewarisan.

Tags:

Berita Terkait