Mengenali Modus Persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Utama

Mengenali Modus Persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bermula dari proses tender yang bermasalah. Mulai adanya pelanggaran adminsitratif, persaingan usaha tidak sehat, hingga berujung korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kesepuluh, beberapa peserta tender tergabung dalam asosiasi/perkumpulan yang secara teratur melakukan sosialisasi bersama atau terlihat mengadakan pertemuan rutin, khususnya jelang pemasukan dokumen penawaran. Kesebelas, spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan atau persyaratan mengarah pada peserta tender tertentu. “Ini beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi peserta tender,” katanya.

Hukumonline.com

Partner Assegaf Hamzah & Partner Farid Fauzi Nasution dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Jhon Piter Halomoan Situmorang.

Sementara Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jhon Piter Halomoan Situmorang menilai laporan praktik pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa kerap masuk ke lembagannya. Klasifikasi pengaduan periode 2020 berdasarkan objek pengaduan. Misalnya, pengaduan pelanggaran administratif sebesar 78,2 persen; pengaduan persaingan usaha tidak sehat sebesar 14,4 persen; dan pengaduan adanya dugaan tindak pidana sebesar 7,4 persen.

Menurutnya, pentingnya penguatan inspektorat di masing-masing kementerian dan lembaga yang menjadi ujung tombak pengawasan sebelum diproses oleh penegak hukum ketika proses pengadaan barang dan jasa terindikasi tindak pidana. Untuk itu, inspektorat pengawasan dalam menindak perlu memahami modus yang digunakan para pelaku pelanggar pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa. “Setelah itu upaya kita dengan aparat penegak hukum menjadi upaya terakhir,” kata dia.

Jhon Piter berharap bila kasus ini diproses aparat penegak hukum dan masih dalam lingkup urusan keperdataan agar penanganannya dihentikan dan dikembalikan kepada LKPP. Misalnya, adanya kurang pekerjaan yang belum diselesaikan, mutu barang yang volumenya kurang. “Tapi, kalau ada indikasi pidana, ya ditindak secara dihukum. Makanya lengkap ada preventif, persuasif, represif, dan ada sanksinya.”

Tags:

Berita Terkait