Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS

​​​​​​​Ada biaya mut’ah, nafkah iddah hingga biaya maskan dan kiswah.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding kedua provisi Termohon tersebut tidak tepat, karena menurut jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/Sip/1976 dan Putusan mahkamah Agung Nomor 279K/Sip/1976, gugatan provisi bertujuan agar ada tindakan sementara dari hakim mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara semisal larangan melanjutkan atau menghentikan pembangunan di atas tanah objek perkara,” ujar hakim tinggi.

Di samping dua pertimbangan tersebut di atas gugatan provisi a quo termasuk ke dalam gugatan rekonvensi (akan dipertimbangkan tersendiri dalam rekonvensi), maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingat Pertama bahwa Termohon keliru menuntut nafkah anak sejak bulan Juli 2016 sampai berusia 21 tahun, “Karena itu, tuntutan provisi Termohon tersebut harus dinyatakan ditolak,” tambah hakim.

Demikian juga tuntutan provisi tentang nafkah untuk Termohon yang dituntutnya sejak bulan Juli 2016 hingga putusan ini inkracht sebesar Rp4,05 jutaperbulan ada juga dituntut dalam rekonvensi (gugatan balik), maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan sekaligus mempertimbangkannya dalam rekonvensi (gugatan balik).

Baca:

Pokok masalah

Menurut majelis yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo adalah Pemohon memohon izin untuk menceraikan Termohon karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, yang pada awalnya disebabkan oleh 4 hal seperti yang disebutkan sebelumnya. Pertama, termohon jarang mau menerima nasihat baik dari pemohon, tidak patuh, sering berprasangka tidak sehat dan juga termohon sudah tidak berkomunikasi yang baik dengan pemohon.

Sehingga puncaknya terjadi pada bulan April dan Mei 2016 dan keduanya telah pisah tempat tinggal, Pemohon yang pergi dari rumah tempat kediaman bersama itu sejak bulan Juli 2016. Tetapi pemohon masih tetap memberikan nafkah kepada termohon dan seorang
anak setiap bulan minimal Rp5 juta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, suami-istri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lainnya, yang dapat disimpulkan rumah tangga itu harus dalam keadaan sakinah, mawaddah, warohmah.

Tags:

Berita Terkait