Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS

​​​​​​​Ada biaya mut’ah, nafkah iddah hingga biaya maskan dan kiswah.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Sementara kondisi rumah tangga Pemohon dengan Termohon tidak tergambar adanya suasana sepert tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat apabila kondisi rumah tangga Pemohon dengan Termohon seperti tersebut dalam pertimbangan di atas tetap dipertahankan, maka akan menambah beban penderitaan bagi keduanya dan akan lebih besar mudharatnya dari pada maslahatnya.

Penyebab ternyadinya perselihan/pertengkaran Pemohon dengan Temohon tersebut, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juli 1996 tidak harus dilihat siapa yang bersalah dan dari mana atau dari siapa yang menyebabkannya, melainkan cukup dilihat apakah perkawinan Pemohon dengan Termohon masih dapat dipertahankan atau tidak.

Majelis banding berpendapat karena kondisi rumah tangga Pemohon dengan Termohon sudah sedemikian rupa sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka majelis Hakim Tingkat banding menilai, bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon tersebut sangat sulit untuk dapat dipertahankan.

Oleh karenanya untuk perceraian Pemohon dengan Termohon tersebut dapat dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian permohonan perceraian Pemohon tersebut dapat dikabulkan,” jelas majelis.

Kemudian mengenai Hadhonah, (pemegang hak pemeliharaan/hak asuh) seorang anak laki-laki dari perkawinan Pemohon dengan Termohon dalam perkara a quo tidak dipermasalahkan. Tetapi karena ada pernyataan Pemohon tidak keberatan apabila hak asuh (hadhonah) seorang anak itu berada pada Termohon, ibunya, dengan syarat tidak menghalangi untuk berjumpa.

Selain itu ada juga pernyataan, kesanggupan Pemohon untuk memberi nafkah kepada anak tersebut, maka dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim Tingkat Banding memandang alangkah baiknya anak tersebut tetap tinggal bersama Termohon, selaku ibu kandungnya.

“Dengan pembebanan nafkah, biaya pendidikan dan biaya kesehatan dibebankan kepada Pemohon, selaku ayah kandungnya sampai anak tersebut dewasa, dan apabila Pemohon (selaku ayah anak tersebut) mengalami ketidakmampuan atau pailit, makan sang ibu juga harus bertanggungjawab atas nafkah anak.

Tags:

Berita Terkait