Menggaungkan Kembali RUU Advokat Demi Penguatan Sistem Peradilan Pidana
Utama

Menggaungkan Kembali RUU Advokat Demi Penguatan Sistem Peradilan Pidana

Beragam persoalan dalam pengaturan profesi Advokat perlu disikapi dengan segera membahas RUU Advokat, terutama terkait pilihan sistem organisasi advokat, single bar atau multi bar?

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Multi bar organisasi advokatnya tidak apa-apa, tetapi single bar dalam standardisasi profesi advokatnya. Seperti, soal pengawasan, rekrutmen, PKPA, dan lain-lain cukup satu standardisasinya. Paradigmanya untuk kepentingan masyarakat bukan untuk Advokat. Jadi diperlukan single bar dengan satu standardisasi profesi advokat,” katanya.

Memilih single bar

Berbeda dengan Luhut, Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan sangat menginginkan untuk mempersatukan Peradi kembali. Dirinya mengaku yang paling utama dan terdepan untuk mempersatukan Peradi kembali. “Tujuannya, karena saya mencintai single bar. Saya memilih single bar dalam tubuh organisasi advokat dan menginginkan Peradi untuk bersatu,” kata dia kepada Hukumonline.  

Namun, dalam perjalananya dirinya melihat ada yang ingin menunda bersatunya Peradi dan tidak memberikan sikap agar peradi menjadi satu. Padahal, pihaknya benar-benar ingin Peradi Bersatu. “Tetapi, apabila tidak bisa bersatu, saya menginginkan single bar yang memiliki satu standardisasi profesi advokat dan adanya satu Dewan Kehormatan Advokat. Misalnya, standar pelaksanaan ujian advokat,” kata dia.

“Saya sangat merindukan single bar, jika multi bar dengan catatan-catatan tersebut,” kata dia.

“Saya tegas untuk Peradi Bersatu. Bahkan, dalam Munas bersama pun saya rela tidak akan mencalonkan diri menjadi Ketua Umum dengan catatan ketiga ketua umum Peradi juga tidak mencalonkan diri. Kita dukung penuh siapapun yang akan mencalonkan diri menjadi Ketua Umum dalam munas bersama,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait