Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Berita

Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini. 

 

PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

 

Tags:

Berita Terkait