Mengintip Semangat Homo Economicus di Lembaga Hukum
Edsus Lebaran 2013:

Mengintip Semangat Homo Economicus di Lembaga Hukum

Karena pegawai lembaga hukum tidak melulu mengurusi hukum, mereka juga senang berbisnis.

RZK
Bacaan 2 Menit

Dikutip dari www.kompas.com, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) mendata, hingga bulan Mei 2012 total koperasi di Indonesia berjumlah 192.443 unit. Pertumbuhannya 6,72 persen per tahun. Meskipun dari angka terlihat terus meningkat jumlahnya, tetapi Kementerian memperkirakan sekitar 26-27 persen Koperasi di Indonesia dalam status tidak aktif.

Merujuk pada data Kemenkop di atas, maka secara kuantitas, Koperasi yang aktif masih dominan di negeri ini. Beberapa di antaranya ‘bermukim’ di sejumlah lembaga hukum. Lembaga-lembaga hukum seperti Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan beberapa di antaranya diketahui memiliki Koperasi.

Lazimnya, Koperasi di institusi lain, Koperasi di lembaga hukum juga menjadi wadah para pegawai untuk ‘melampiaskan’ kodratnya sebagai Homo Economicus. Berbagai kegiatan bisnis dilakukan pegawai lembaga hukum yang menjadi anggota Koperasi di lembaga mereka. Kegiatan itu termasuk penjualan barang kebutuhan pokok, penyediaan jasa, atau simpan pinjam bagi anggotanya. 

Dalam rangka meneruskan tradisi edisi khusus Hari Raya Idul Fitri (Lebaran), pada momen Lebaran kali ini redaksi hukumonline menyuguhkan edisi khusus dengan tema “Koperasi di Lembaga Hukum”. Tema ini kami pilih dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, setiap merencanakan tema tulisan edisi khusus, kami selalu ingin mencoba mengangkat aspek-aspek berbeda dari dunia hukum. Dan, kami memandang keberadaan Koperasi di lembaga hukum adalah ‘aspek berbeda’ yang menarik untuk diangkat. Bahwa pegawai lembaga hukum tidak melulu mengurusi hukum. Sebagai Homo Economicus, mereka juga memiliki hasrat untuk melakukan kegiatan ekonomi, dimana Koperasi adalah wadahnya.

Kedua, momen peringatan Hari Koperasi Indonesia yakni 12 Juli 2013, belum lama berlalu. Belakangan, semangat sejumlah kalangan pemerhati Koperasi di negeri ini juga mulai merintis gerakan-gerakan pembaruan Koperasi. Gerakan itu misalnya terlihat ketika UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, terdapat empat permohonan dari tiga kelompok berbeda yang sidang masih berjalan di MK. Masing-masing permohonan mengangkat persoalan yang berbeda. Permohonan yang diajukan Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur dkk misalnya menguji sejumlah pasal yang dianggap membatasi hak-hak angota Koperasi.

Tags: