Mengintip Semangat Homo Economicus di Lembaga Hukum
Edsus Lebaran 2013:

Mengintip Semangat Homo Economicus di Lembaga Hukum

Karena pegawai lembaga hukum tidak melulu mengurusi hukum, mereka juga senang berbisnis.

RZK
Bacaan 2 Menit

Atau permohonan yang diajukan KNPI Kota Cimahi yang mempersoalkan asal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian yang melarang Koperasi berinvestasi. Tren ‘serangan’ serentak berupa pengujian terhadap UU Perkoperasian berpotensi mengubah arah Koperasi di Indonesia, terlepas apakah nanti MK akan membatalkan atau mengabulkan permohonan-permohonan tersebut.

Pertimbangan ketiga, walaupun kiprahnya jarang terdengar, sejarah mencatat bahwa beberapa Koperasi lembaga hukum pernah tersangkut masalah hukum. anda mungkin masih ingat kasus korupsi Sisminbakum yang sempat memunculkan keterkaitan Koperasi Pengayoman. Atau Koperasi MK yang sempat digugat mantan rekanan bisnis.

Sebagaimana edisi-edisi khusus sebelumnya, edisi “Koperasi di Lembaga Hukum” tentunya akan kami sajikan dalam beberapa ‘varian’ seperti artikel berita, fokus, resensi, tokoh, dan komunitas.

Akhir kata kami hanya bisa berharap, anda pembaca setia hukumonline sepakat dengan kami bahwa mengupas keberadaan Koperasi di lembaga hukum adalah sesuatu hal yang berbeda tetapi menarik. Selamat membaca!

Tags: