Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak
Berita

Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak

Kemenkeu juga mengkaji bentuk perlakuan pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga mengkaji bentuk perlakuan pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan.

 

"Kami sedang menghitung sesuai arahan Presiden, namun pada saat yang sama untuk bisa meng-create lebih banyak perusahaan-perusahaan yang bisa 'connect' dan kemudian mereka mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara yang konvensional dan yang online, sehingga bisa lebih adil," ujar Sri Mulyani.

 

(Baca Juga: Pengusaha Minta Regulasi Pajak e-Commerce Adil)

 

Sebelumnya, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mencatat hal krusial yang mesti menjadi perhatian pemerintah adalah persoalan pajak. Soal pajak menjadi hot topic karena regulasi pajak selalu dinilai rumit terutama bagi pelaku e-commerce yang punya domisili di luar negara Indonesia. Kepala Bidang Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idEA, Bima Laga berpendat ada dua isu menarik terkait pajak pertama insentif buat investor dan kedua perlakuan pajak untuk pelaku e-commerce lokal dan asing.

 

“Dari asosisasi sudah beberapa kali bicara sama DJP dan BKF terkait aturan apa yang pas dalam roadmap,” kata Bima pada 16 Agustus lalu.

 

Menurut Bima, isu yang mengemuka terkait hal tersebut adalah perlakuan pajak, di mana pelaku e-Commerce lokal diwajibkan patuh dengan aturan pajak di Indonesia seperti harus menggunakan badan hukum Indonesia namun untuk pelaku e-commerce asing aturan tersebut tidak bisa diimplementasikan. Selain itu, isu pajak yang terus menjadi concern idEA adalah terkait perlakuan PPN atas pemberian cuma-cuma jasa kena pajak bagi e-commerce.

 

Sebagai informasi, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce sempat menjadi perhatian pelaku e-Commerce terutama terkait aspek perpajakan PPN pada model bisnis classified ads.

 

(Baca Juga: ‘Aturan Turunan’ Road Map e-Commerce Jangan Sampai Hambat Pelaku Usaha)  

 

Definisi classified ads berdasarkan SE-62/PJ/2013 adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait