Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak
Berita

Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak

Kemenkeu juga mengkaji bentuk perlakuan pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Poin utama yang menjadi perhatian para pelaku e-Commerce adalah mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemberian jasa pada model bisnis classified ads yang tidak memungut bayaran atau gratis. Mereka berpendapat bahwa atas transaksi tersebut seharusnya DPP-nya adalah nol rupiah.

 

Padahal, pihak Ditjen Pajak berulang kali menjelaskan bahwa dalam hal pengiklan tidak perlu membayar (gratis) untuk memasang iklan di tempat yang disediakan oleh Pengelola Classified Ads, maka penyelenggara classified ads melakukan pemberian cuma-cuma kepada pengiklan yang terutang PPN, DPP untuk pemberian cuma-cuma JKP adalah penggantian setelah dikurangi laba kotor.

 

Pasal 4 ayat (1) huruf C UU PPN, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Hal ini dijelaskan lebih lanjut pada paragraf penjelasan bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

 

Selain itu, Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dijelaskan bahwa untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Sehingga DPP atas pemberian JKP cuma-cuma atau gratis bukanlah nol rupiah, melainkan sejumlah nilai penggantian setelah dikurangi laba kotor.

 

“PPN cuma-cuma kita berjuang dari tahun 2016. Yang terjadi, kita buat NA (naskah akademik) sudah kita kasih ke BKF. Dengan roadmap, ini bisa jadi perlakuan penyederhanaan pajak,” kata Bima. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait