Menkominfo Usul Buka Medsos dengan Nomor Ponsel, LBH: Rentan Disalahgunakan
Berita

Menkominfo Usul Buka Medsos dengan Nomor Ponsel, LBH: Rentan Disalahgunakan

Indonesia belum memiliki sistem keamanan data yang dapat melindungi seluruh informasi pengguna media sosial. Sehingga jika kebijakan ini benar diterapkan maka akan rentan sekali untuk disalahgunakan nantinya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Karena itu juga bagian dari hak privasi. Makanya saat ini kan aplikasi banyak yang memberikan pilihan ke pengguna antara mau email atau nomor ponsel (skema keamanan ganda),” kata Ayu kepada hukumonline, Senin (24/6).

 

Ayu mengingatkan bahwa Indonesia belum memiliki sistem keamanan data yang dapat melindungi seluruh informasi pengguna media sosial. Sehingga jika kebijakan ini benar diterapkan maka akan rentan sekali untuk disalahgunakan nantinya.

 

Jika pemerintah berdalih untuk mengatasi berita hoaks yang cepat mneyebar melalui media sosial, Ayu berpendapat salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan beberapa medsos untuk mengatasi hoax.

 

“Tidak perlu ada kebijakan seperti ini. Dan di beberapa medsos juga sudah membuka ruang pemblokiran berita hoax,” tambahnya.

 

(Baca: Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik)

 

Menurut Ayu, pemerintah memiliki hak untuk memfilter konten-konten yang tersebar di media sosial. Yang terpenting, lanjutnya, pemerintah tidak membatasi ruang gerak masyarakat, tapi mengajari masyarakat untuk dapat menyaring mana informasi yang benar dan tidak.

 

“Bukan membatasi gerak atau meminimalisasi masyarakat yg juga merupakan korban hoax,” ujarnya.

 

Selama ini, kata Ayu, pengamanan akun media sosial menggunakan sistem skema ganda, dengan menyediakan dua pilihan email atau nomor ponsel. Jika pemerintah mewajibkan satu pilihan hanya dengan nomor ponsel, maka kekhawatirannya adalah pihak lain bisa mengaktifkan nomor ponsel jika nomor tersebut terblokir. Sehingga kebijakan ini lebih berpotensi menimbulkan dampak negatif karena sistem keamanan data di Indonesia belum ada.

 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. RUU yang menjadi usul inisatif DPR itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 dengan nomor urut 53. Memang RUU tersebut cukup lama berada di tangan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait