Menkominfo Usul Buka Medsos dengan Nomor Ponsel, LBH: Rentan Disalahgunakan
Berita

Menkominfo Usul Buka Medsos dengan Nomor Ponsel, LBH: Rentan Disalahgunakan

Indonesia belum memiliki sistem keamanan data yang dapat melindungi seluruh informasi pengguna media sosial. Sehingga jika kebijakan ini benar diterapkan maka akan rentan sekali untuk disalahgunakan nantinya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, materi muatan dari RUU ini terpenting mengatur tata kelola perlindungan data pribadi. Selain itu, soal otoritas pihak yang mengawasi jalannya perlindungan data pribadi. Nah Dalam RUU mengatur adanya pembentukan sebuah badan.

 

Namun, belum jelas perlu tidaknya lembaga khusus tersebut. Meski begitu, Semmy menilai perlu dibentuk lembaga dengan diisi oleh orang-orang di luar pemerintahan dan professional agar pengawasannya lebih independen dan profesional. “Kita ingin lembaga ini diisi oleh orang di luar pemerintah,” ujarnya.

 

Sanksi pidana pun diatur terhadap mereka yang melakukan pencurian data pribadi dengan bebagai modus dapat dikenakan ancaman hukuman pidana satu tahun. Karena itulah dibutuhkan sosialiasi oleh Kemenkominfo terhadap masyarakat. Maklum di era digitalisasi, masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap perlindungan data pribadi.

 

Tags:

Berita Terkait