Menkumham: Mengatasi Obesitas Regulasi Jadi Prioritas Pemerintah
Berita

Menkumham: Mengatasi Obesitas Regulasi Jadi Prioritas Pemerintah

Disharmoni dan banyaknya regulasi yang ada dianggap menghambat pembangunan negara.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Padahal banyak ditemukan substansi suatu Peraturan Menteri berkaitan dengan kementerian atau lembaga lainnya, karena ego sektoral sering tumpang tindih bahkan bertentangan,” tegasnya.

 

Yasonna melihat, salah satu sebabnya karena UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) memang tidak mewajibkan soal harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Komisi satu dengan lainnya sebelum diundangkan.

 

Ketiga, berbagai Peraturan Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah juga sangat banyak yang tidak harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi baik substansi maupun teknik penyusunannya. “Pada tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3143 Perda bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi,” lanjutnya.

 

Tantangan ini, menurut Yasonna, semakin bertambah karena putusan MK telah menyatakan pemerintah tidak lagi berwenang membatalkan Perda. Pemerintah harus mencari cara lain untuk mengupayakan harmonisasi yang tidak lagi bisa dilakukan executive review setelah diundangkan.

 

“Mohon ada kajiannya, apakah pembatalan Perda bisa dilakukan dengan regulasi yang ada di atasnya? Seperti Peraturan Presiden atau PP misalnya, ketimbang melakukan judicial review,” ujarnya. Ditengarai, proses judicial review akan memakan waktu lebih lama ketimbang executive review yang dulu bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

 

Kepada para peserta konferensi ini Yasonna menitipkan harapan agar menghasilkan rekomendasi yang jitu melalui diskusi para ahli hukum tata negara. Ia juga menyampaikan rancangan solusi yang tengah diupayakan pemerintah soal merampingkan regulasi seperti pembentukan tim penataan regulasi yang akan bekerja secara ad hoc melakukan reformasi regulasi.

 

Upaya berikutnya adalah mengusulkan revisi UU 12/2011 agar mengatur lebih jauh soal kewajiban harmonisasi antar instansi yang berwenang membentuk regulasi sejak perancangannya. Khususnya di antara intansi kekuasaan eksekutif sendiri dari tingkat pusat hingga daerah.

Tags:

Berita Terkait