Menpan RB: ASN Masuk Komponen Cadangan untuk Perkuat Negara
Terbaru

Menpan RB: ASN Masuk Komponen Cadangan untuk Perkuat Negara

Namun hal ini bersifat sukarela. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan, yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap. Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali.

Sebagai anggota Komponen Cadangan, TNI akan sewaktu-waktu kembali memanggil untuk mengikuti pelatihan kembali sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. Apabila terdapat kondisi darurat pada negara, maka anggota Komponen Cadangan dapat turun apabila mendapat panggilan oleh Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun kebijakan mengenai Komponen Cadangan ini tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No. 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Peraturan Menteri Pertahanan No. 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.

Bela Negara

Tjahjo juga menjelaskan bahwa program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela begara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN. “Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara,” lanjut Tjahjo.

Program diklat lanjutan bagi ASN juga tetap memuat penguatan bela negara. Sebagaimana dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), materi bela negara diberikan pada diklat Kepemimpinan Administrator dan diklat Kepemimpinan Pengawas terkait Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme, Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Wasbang, dan Nilai Bela Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait