Menurut Fahri Bachmid, Pemakzulan Presiden Sangat Kompleks dan Tidak Mudah
Pojok PERADI

Menurut Fahri Bachmid, Pemakzulan Presiden Sangat Kompleks dan Tidak Mudah

Permintaan Denny Indrayana dapat dilihat sebagai sebuah aspirasi politik kepada lembaga DPR yang tentunya mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah proses pemakzulan kepada seorang kepala negara.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Fahri melanjutkan, hal tersebut dapat dicermati dari mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan yang sengaja didesain sedemikian rupa;agar ‘article of impeachment’ tidak mudah didorong oleh anggota parlemen, baik ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke MPR untuk akhirnya digelar sidang istimewa. Ini dapat dipahami dari rumusan norma konstitusional yang mengatur bahwa, "Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat".

 

Ketika proses itu harus berakhir di MPR, tentunya mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan di MPR yang teramat berat sesuai rumusan serta konstruksi normanya, yakni,  "Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat".

 

"Dengan demikian, saya berpendapat biarlah wacana yang dilontarkan oleh Prof. Denny Indrayana secara akademik dapat dimaknai sebagai 'academic discourse'; dan secara politis agar anggota DPR RI menyikapinya sesuai kewenangan konstitusional yang ada. Namun, secara politis saya berpendapat ‘not easy and complicated’," pungkas Fahri Bachmid.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags:

Berita Terkait