Menyediakan Aborsi Aman di Indonesia
Kolom

Menyediakan Aborsi Aman di Indonesia

Kementerian Kesehatan, IDI, dan POGI perlu didorong untuk berempati dalam melihat pentingnya menyediakanlayanan aborsi aman. Setidaknya bagi korban kekerasan seksual sesuai kebijakan saat ini.

Bacaan 6 Menit

Kita bisa mendapatkan informasi pada mesin pencari Google. Gunakan kata kunci diperkosa hingga hamil paling tidak dalam kurun waktu 1 Januari – 24 Maret 2024. Hanya kurang dari tiga bulan, ada 12 kasus perkosaan dengan korban hamil. Bahkan, hanya satu korban saja yang bukan anak. Enam korban (50%) diperkosa oleh kerabat keluarga mulai dari ayah kandung, ayah tiri, kakak, kakak ipar hingga paman. Bagaimana mungkin kita membebankan anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekatnya,untuk melanjutkan kehamilan dan mengasuh anak hasil kekerasan?

Jika pemerintah mau menyediakan layanan aborsi aman untuk korban kekerasan seksual, cara sederhana dengan menyediakan akses obat harusnya bisa dilakukan. Tak perlu sampai seperti kasus M. Ia dan orang tuanya secara terbuka mengajukan permohonan aborsi kepada otoritas tetapi malah ditolak permohonannya. Padahal, kehamilannya saat itu kurang dari delapan minggu yang aborsinya bisa ditangani dengan obat.

*)Maidina Rahmawati dan Girlie L.A. Ginting adalah Peneliti Hukum di The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait